Rabu, 16 Maret 2016

Asuransi Mobil Third Party Liability (TPL)

Jika suatu saat anda mengalami kecelakaan ketika anda mengendarai mobil, yang menyebabkan mengalami kerugian yang disebabkan karena kerusakan pada mobil diri sendiri dan terlebih itu merugikan orang lain tau yang lebih dikenal dengan pihak ketiga, maka asuransi TPL (third party liability) akan membantu mengatasi masalah anda. 


Jenis asuransi mobil TPL pada dasarmya merupakan jenis asuransi yang akan menangugung semua biaya atas kerusakan dan kerugian yang di alami oleh pihak ketiga, kecelakaan tentu tersebut merupakan tanggung jawab anda mungkin bdget yang akan dikeluarkan tidaklah sedikit. Kecelakaan yang merugikan orang ketiga yang menyatakan anda terbukti bersalah secara hukum dan undang-undang lalu lintas maka anda harus siap menghadapi risikonya, terutama tuntutan hokum dari pihak korban. 

Hal yang harus anda persiapkan perlindungan untuk kasus seperti itu adalah anda harus memilih jenis asuransi TPL yang memberikan fungsi perlindungan terhadap kewajiban atau tanggung jawab terhadap hukum yang diberikan kepada anda atas kerugian orang ketiga dalam sebuah kecelakaan. Asuransi TPL berlaku apabila anda membayar premi tambahan kepada pihak perusahaan asuransi. 

Kecelakan mobil bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan bisa menimpa siapa saja kecelakaan tersebut kadang bukan hanya merugikan diri kita tetapi dapat juga merugikan orang lain atau biasa kita sebut pihak ketiga, maka dari itu anda harus lebih hati-hati dan berkonsentrasi ketika sedang mengendarai mobil 

Banyak kasus-kasus yang sering kita lihat di jalan misalnya ada orang yang mengendarai mobil dengan lebih kencang karena beranggapan jalan masih lengang, yang membuat dia lengah tanpa dia sadari, kita mobil yang dikendarainya menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, otomatis mobil belakangnya terjadi kerusakan begitupun dengan mobil depannya, yang menjadi permasalahan dia harus mengganti keregian pihak ketiga, namun hal tersebut akan segera diatasi jika mobilnya diasuransikan dengan asuransi third party liability (TPL).

Asuransi third party liability merupakan salah satu Jenis asuransi mobil yang memberikan fungsi dalam memberikan pengobatan terhadap orang yang terlibat dalam kecelakaan itu seperti cedera atau bahkan kematian. pihak ketiga yang dimaksudkan adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan dan terlibat dalam kecelakaan mobil anda kerusakan terhadap aset pihak ketiga akan diganti oleh pihak asuransi.
If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It