Minggu, 05 Desember 2021

Informasi Perubahan Bunga Kartu Kredit Terkini

Leave a Comment

Kini penggunaan kartu kredit di kalangan masyarakat memang terus mengalami peningkatan. Salah satu faktor yang membuat permintaan kartu kredit terus meningkat adalah sebab tingginya kebutuhan terhadap kecepatan akses maupun transaksi keuangan. Kehadiran kartu ini bisa sangat membantu Anda dalam membeli barang yang dibutuhkan dengan mudah dan praktis. Namun tentu saja, dengan berbagai kelebihan yang diberikan, penggunaan kartu kredit tidak bisa terlepas dari adanya bunga kartu kredit yang perlu Anda tanggung tiap bulannya. 

Tidak berbeda dengan produk perbankan pada umumnya, Anda tentu perlu mengeluarkan biaya terhadap kemudahan layanan yang Anda dapatkan. Pada umumnya bunga kartu kredit ada pada kisaran 2% setiap bulannya, namun tentu hal tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan bank penerbit kartu kreditnya.

Disamping bunga dari kartu kredit, ada beberapa biaya yang harus Anda penuhi saat menggunakan kartu kredit. Biaya yang dibebankan tersebut pada umumnya merupakan iuran tahunan, biaya tarik tunai, denda keterlambatan dan juga beberapa jenis biaya lainnya. Berikut rincian yang perlu Anda ketahui:

  1. Iuran Tahunan

Terdapat dua jenis iuran tahunan kartu kredit, yakni iuran kartu utama dan juga iuran kartu tambahan. Keduanya mempunyai biaya iuran yang tidak sama. Namun, terdapat pula beberapa bank yang memberikan promo, yakni gratis iuran tahunan selama penggunaan.




  1. Biaya Tarik Tunai

Saat Anda melakukan aktivitas tarik tunai dengan kartu kredit, nantinya tarik tunai tersebut akan dibukukan dalam bentuk tagihan untuk periode penagihan yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, nantinya Anda juga dibebankan dengan bunga kartu kredit sebesar 2,25%. Apabila sebelum tanggal penagihan, Anda sudah membayar tarik tunai tersebut, maka yang harus Anda bayar hanya biaya tarik tunainya saja. Namun, jika Anda memilih melakukan pembayaran ketika melakukan cetak tagihan,maka bunga kartu kreditnya juga harus Anda bayar.

  1. Denda Keterlambatan 

Biaya lain yang dibebankan adalah denda keterlambatan. Sebelum adanya relaksasi di masa pandemi Covid-19, biaya keterlambatan tersebut berada pada kisaran angka 3% atau maksimal Rp150 ribu dari total tagihan. Kini dengan adanya relaksasi kredit dari Bank Indonesia (BI), maka biayanya ada pada kisaran 1% dari tagihan atau maksimalnya adalah Rp100 ribu. 

Segera ajukan penggunaan kartu kredit di Bank Danamon untuk bisa merasakan berbagai manfaat dan keuntungan menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi tersebut. Masa berlaku denda keterlambatan akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar 1% dari total tagihan, maksimum Rp100.000 setiap bulan dan minimum Rp50.000. 

Selain itu, masa berlaku untuk perubahan batas minimum pembayaran kartu kredit yang semula 10% per bulan berubah menjadi 5% per bulan dari total tagihan. Tarif dan biaya kartu kredit Bank Danamon tersebut mulai efektif pada 31 Desember 2021 dan diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2022. Selanjutnya, ada perubahan pada tarif notifikasi dari Rp5.000 setiap bulan menjadi Rp10.000 per bulan yang efektif mulai 14 Januari 2022.




If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 komentar:

Posting Komentar