Dengan memiliki asuransi all risk dan TLO, kendaraan yang hilang akan segera digantikan oleh pihak asuransi. Meski begitu, tetap dalam pengajuan klaim ada peraturannya. Bagi anda yang belum mengetahui bagaimana cara pengajuan klaim yang benar, bisa menyimak ulasan berikut ini.
Dalam tempo 1x24 jam, anda harus segera membuat laporan kehilangan pada pihak kepolisian setempat. Dengan begitu, maka polisi akan memblokir dokumen kendaraan dan juga membuatkan surat kehilangan. Setelah surat kehilangan tersebut didapatkan, maka segeralah melaporkannya pada pihak asuransi. Kemudian klaim akan diproses selama 60 hari, waktu tersebut juga diberikan agar memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mengusut tindakan kriminal tersebut.
Selain itu anda harus mengisi lampiran persyaratan untuk pengajuan klaim dengan lengkap. Dan setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, maka selanjutnya kewajiban dari pihak asuransilah yang akan menemuhi kewajibannya. Selam 30 hari, proses klaim tersebut akan diselesaikan dan tidak boleh terlambat.
Sebaiknya kita lebih aktif dalam pengajuan klaim yang diakibatkan oleh kehilangan kendaraan bermotor. karena jika dirasa semua persyaratan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan penolakan terhadap klaim yang kita ajukan.
0 komentar:
Posting Komentar